Polisi Tembak Polisi

Dijerat Pasal Berlapis, Peran 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terkuak, Ferdy Sambo Lakukan Ini

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal berlapis, terungkap peran masing-masing-masing.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase TribunnewsBogor.com
Almarhum Brigadir J (kiri), tersangka Bharada E, Brigadir RR dan Irjen Ferdy Sambo. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus Andrianto dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa malam.

Pemilik Glock-17

Dalam keterangan pers, Kapolri juga mengungkapkan pemilik senjata jenis Glock-17 yang menewaskan Brigadir J.

Jika sebelumnya disebutkan, pemegang senjata api Glock-17 adalah Bharada E, fakta baru terungkap Brigadir RR lah pemiliknya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir. Kapolri menjelaskan senjata yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir milik Brigadir RR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir. Kapolri menjelaskan senjata yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir milik Brigadir RR. (Kolase Tribunnews)

"Glock yang digunakan untuk menembak Brigadir J milik Brigadir RR. Tersangka RR menyaksikan saat Bharada E menembak Brigadir J," kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kawal Kasus

Setelah Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya menegaskan, pemerintah akan terus mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Motif Dewasa ? Keluarga Almarhum Ungkap Dugaan Mengejutkan

"Pemerintah lewat Menkopulhukam akan terus mengawal kasus ini, mulai dari Kejaksaan hingga pengadilan," ujar Mahfud MD.

Dalam menuntaskan kasus ini, Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan harus bekerja secara profesional.

"Dan kepada keluarga korban tetap bersabar, terus memberikan kepercayaan kepada lembaga hukum, Polri, Kejaksaan dan pengadilan," kata Mahfud MD.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved