Polisi Tembak Polisi

Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, Istri Ferdy Sambo Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J ?

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pasal 340 KUHP.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist
Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, keterangan Istri Ferdy Sambo bisa membongkar Motif Pembunuhan Brigadir J 

"Tiba-tiba Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," jelas Kombes Budhi Herdi Susanto pada 12 Juli 2022.

Tak berselang lama dari pernyataan itu, fakta-fakta kasus kematian Brigadir J pun terungkap.

Hingga akhirnya, Kombes Budhi Herdi Susanto dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Ini Ditemukan di Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Kaitan dengan Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi otak pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.

Baca juga: Dijerat Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J depan Sosok Ini

Komjen Agus mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.

Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Terancam Hukuman Mati

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved