Polisi Tembak Polisi
Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, Istri Ferdy Sambo Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J ?
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pasal 340 KUHP.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist
Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, keterangan Istri Ferdy Sambo bisa membongkar Motif Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus. (*)