Polisi Tembak Polisi
Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, Istri Ferdy Sambo Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J ?
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan pasal 340 KUHP.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tabir gelap kasus pembunuhan Brigadir J menyeret nama Jenderal bintang dua di kepolisian yakni Ferdy Sambo.
Bahkan, saat ini Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakararta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berdasarkan temuan fakta timsus (tim khusus) yang menangani kasus tersebut jika Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan penembakan hingga Brigadir J tewas.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
Baca juga: Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Bharada E : Saya Takut
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Sementara itu, tabir gelap Jenderal VS Prajurit ( Brigadir J ) hingga nenelan korban jiwa itu hingga kini masih menjadi misteri.
Bahkan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hingga saat ini belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Kapolri.
Namun, keterangan Putri Candrawathi diduga bisa membongkar motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti (motif) ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ungkap Listyo Sigit.
Kata Mahfud MD soal Motif
Menko Polhukam, Mahfud MD yang membocorkan kisi-kisi perihal motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Selasa (9/8/2022), Mahfud MD menyebut bahwa penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: 31 Personel Polri Bersekongkol Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J, Ada Perintah ?
Mahfud MD mengistilahkan kasus kematian Brigadir J seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan.
"Sehingga terpaksa harus dilakukan operasi caesar. Prosesnya cukup lama, karena kontraksi terjadi terus," ujar Mahfud MD kepada wartawan.
Tapi akhirnya kata Mahfud MD, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dengan selamat.
"Dalam hal ini kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam skenario dan memerintahkan membunuh" ujar Mahfud MD.
Pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ferdy Sambo adalah 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.
"Tapi yang utama adalah pelaku utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD.

Sementara itu saat ditanya wartawan terkait motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD enggan berterus terang.
Ia mengatakan, soal motif sudah dijelaskan Mabes Polri dan masih dalam penyidikan.
Namun, Mahfud MD memberikan sedikit bocoran.
Ternyata motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J adalah karena hal bersifat dewasa alias 18 tahun ke atas (18+)
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena sensitif mungkin hukumnya dan hanya boleh didengar orang-orang dewasa. Apa itu motifnya? kan sudah sering didengar masyarakat," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Tak Sia-sia 4 Jam Penggeledahan, Petugas Kepolisian Temukan Barang Bukti di Rumah Mertua Ferdy Sambo
Pernyataan Kapolres Terdahulu
Sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka hingga kasusnya diungkap secara terang benderang, kematian Brigadir J kental akan isu pelecehan seksual.
Usai meregang nyawa pada 8 Juli 2022, mendiang Brigadir J dituding melakukan sempat melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap oleh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto.
Kombes Budhi yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Jaksel mengungkapkan, baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam dipicu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Kala itu diungkap Kombes Budhi Herdi Susanto, Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual.
"Tiba-tiba Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu," jelas Kombes Budhi Herdi Susanto pada 12 Juli 2022.
Tak berselang lama dari pernyataan itu, fakta-fakta kasus kematian Brigadir J pun terungkap.
Hingga akhirnya, Kombes Budhi Herdi Susanto dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Deretan Barang Bukti Ini Ditemukan di Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Kaitan dengan Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi otak pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.
Baca juga: Dijerat Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J depan Sosok Ini
Komjen Agus mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.
Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.
Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus. (*)