Polisi Tembak Polisi

Curiga Brigadir J Disiksa Lalu Ditembak, Penjelasan Irjen Dedi Bikin Pengacara Naik Pitam : Bohong !

Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada dugaan Brigadir J disiksa terlebih dahulu sebelum dihabisi nyawanya oleh Ferdy Sambo

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel metrotvnews
Kamaruddin Simanjuntak membongkar dugaan tempat penyiksaan Brigadir J sebelum dihabisi Ferdy Sambo dan ajudannya. Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu langsung ditanggapi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

Menanggapi dugaan dari Kamaruddin Simanjuntak itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo segera memberikan tanggapan.

Dengan nada bicara yakin, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah tudingan dari Kamaruddin Simanjuntak.

"Ada pernyataan dari Kamarudin kuasa hukum Brigadir J, katanya sebelum ditembak, almarhum diduga dibawa ke kantor Paminal Mabes Polri, apa itu benar ?" tanya Hotman Paris.

"Dari hasil keterangan para saksi yang diminta keterangan, termasuk 31 orang yang dimintai keterangan oleh Irsus, tidak ada yang mengarah ke sana. Semua CCTV yang ada di Mabes Polri, saat ini sudah disita oleh penyidik dan masih dalam analisis laboratorium forensik," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui sambungan video call.

"Perlu saya sampaikan, memang dari hasil analisa autopsi awal, saya hanya meneruskan dokter forensik, bahwa semua luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua adalah luka tembak. Dan ditemukan proyektil yang ada di tubuh Yoshua sudah diangkat, dan itu dari senjata jenis Glock 17," sambungnya.

Mendengar penjelasan dari sang Kadiv Humas Polri, Kamaruddin Simanjuntak gusar.

Ia lantas mendebat pernyataan Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca juga: Desak LPSK Lindungi Bharada E yang Ungkap Kekejian Ferdy Sambo, Susno Duadji : 5 Menit Dia Bisa Mati

"Itu bohong," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.

"Apa alasan saudara menyatakan bahwa hoaks pernyataan yang menyatakan itu murni penembakan ?" tanya Hotman Paris.

"Karena Karo Penmas mengatakan Bharada E ini katanya pelatih polisi, pelatih sniper, jago tembak, mana tunjukkan ? Dari segi visum, sebelum divisum, diserahkan mayat, tapi tidak boleh dibuka petinya, kenapa dilarang-larang dibuka," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

"Saya kan menyampaikan dari hasil keterangan forensik. Dari pihak Kamarudin kan menurut pendapat dia sendiri. Mari sama-sama kita bersabar menunggu autopsi kedua," timpal Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Bertanya lebih lanjut, Hotman Paris mengaku ingin tahu siapa calon tersangka kasus Brigadir J.

Atas pertanyaan Hotman Paris, sang Kadiv Humas mengurai fakta.

Nyawa Bharada E jadi taruhan jika berani tolak perintah Ferdy Sambo untuk habisi Brigadir J
Nyawa Bharada E jadi taruhan jika berani tolak perintah Ferdy Sambo untuk habisi Brigadir J (kolase TribunBogor/ist)

"Kalau nanti autopsi kedua menyatakan memang bukan karena luka tembak, berbeda dengan autopsi pertama, apakah dokter forensik di autopsi pertama akan dijadikan tersangka ?" tanya Hotman Paris.

"Begini, dokter forensik kan memenuhi kode etik profesi, kalau misalnya itu terbukti, pasti akan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Makanya kami minta untuk bersabar," pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Jadi calon tersangka berikutnya adalah dokter forensik di visum pertama ?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.

"Semua itu tergantung dari proses penyidikan, apabila penyidik dapat membuktikan seseorang itu terbukti melakukan pelanggaran hukum, dapat dipastikan sebagai tersangka," imbuh Irjen Pol Dedi Prasetyo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved