Polisi Tembak

Bharada E Depak Deolipa Usai Ferdy Sambo Tersangka, Tunjuk Eks Kuasa Hukum Ahok Jadi Pengacara Baru

setelah mendepak Deolipa Yumara, Bharada E pun menunjuk eks kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi pengacara barunya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunBogor
Bharada E tunjuk pengacara baru (kiri), depak Deolipa Yumara usai jadikan Ferdy Sambo tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah membuat Ferdy Sambo jadi tersangka, Bharada E malah mendepak Deolipa Yumara yang saat itu jadi pengacaranya.

Tak lama setelah mendepak Deolipa Yumara, Bharada E pun menunjuk eks kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi pengacara barunya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Bharada E memutuskan untuk mencabut kuasa kepada Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara.

Hal itu berdasarkan surat ketikan yang ditandatangani Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tertanggal 10 Agustus 2022.

Dengan begitu, artinya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin tak lagi jadi kuasa hukumnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Usai memutuskan tak didampingi Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, Bharada E menunjuk Ronny Talapessy dan tim sebagai kuasa hukum barunya.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kode Rahasia Bharada E di Balik Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Kejanggalan

Ronny Talapessy menyebut, timnya resmi menjadi pendamping hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Ronny Talapessy juga menjelaskan, pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.

Ronny Talapessy menyebut alasan keluarga Bharada E menunjuk dirinya lantaran dirinya sudah mengenal keluarga tersangka.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan," kata Ronny.

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E, akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya," ucapnya.

Bharada E tunjuk pengacara baru (kiri), depak Deolipa Yumara usai jadikan Ferdy Sambo tersangka
Bharada E tunjuk pengacara baru (kiri), depak Deolipa Yumara usai jadikan Ferdy Sambo tersangka (kolase TribunBogor)

Pernah jadi kuasa hukum Ahok

Dikutip dari situs rbtlawfirm.com, Ronny Talapessy merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat Ahok tersangkut kasus penistaan agama pada 2017 silam.

Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara korban tabrakan maut tugu tani Jakarta tahun 2012.

Ronny Talapessy sebelumnya mengenyam pendidikan di Universitas Atmajaya Jakarta, Sarjana Hukum.

Kemudian, juga menempuh pendidikan perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.

Baca juga: Tegas, IPW Duga Ada Intervensi di Balik Surat Pencabutan Kuasa dari Bharada E: Kapolri Harus Periksa

Profil 2 Pengacara Bharada E Sebelumnya

Berikut perjalanan pengacara Bharada E sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga adalah pengacara pertama yang menangani kasus Bharada E sejak kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencuat. 

Saat itu, Andreas Nahot Silitonga diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Alasannya, pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm itu kerap menangani beberapa kasus pro bono.

Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Pro bono adalah bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.

"Kalau saya sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono."

"Mungkin itu yang menarik keluarga (Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas, Minggu (7/8/2022).

Namun, tak berapa lama, Andreas Nahot Silitonga dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas Nahot cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

Sayangnya, Andreas Nahot enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim.

Ia hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan, kami menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ujar dia.

Baca juga: Tatap Serius Ponselnya, Deolipa Yumara Ungkap Obrolan Rahasia dengan Bharada E Tanggal 7 Agustus

2. Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Hanya dalam hitungan jam setelah Andreas Nahot mundur, Bareskrim Polri langsung menunjuk pengacara baru sebagai pendamping Bharada E.

Mereka adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E," kata Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.

sosok Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang berambut gondrong
sosok Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang berambut gondrong (Tribunnews/Naufal Lanten)

"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya Bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.

Deolipa mengatakan, dia bersama rekannya, Muhammad Burhanuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.

"Kami bertemu dengan yang bersangkutan dan kami bicara dari hati ke hati."

"Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Saat ditangani oleh Deolipa dan Burhanuddin, Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.

Selain itu, Bharada E mencabut BAP lama dan berani 'bernyanyi' dengan menyebut nama yang terlibat kematian Brigadir J.

Termasuk menjelaskan satu fakta baru, ia diperintah atasan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya menjadikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Namun belum ada seminggu menjadi pengacara Bharada E, kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gonta-ganti Pengacara Bharada E: Andreas Nahot, Deolipa Yumara, Burhanuddin, Kini Ronny Talapessy,

danl Profil Ronny Talapessy, Pengacara yang Ditunjuk Bharada E dan Orangtua Jadi Pengacara Baru

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved