Polisi Tembak Polisi
Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J
LPSK resmi berikan enam perlindungan darurat kepada Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada Eliezer atau Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kini resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (13/8/2022), pemberian perlindungan darurat tersebut diputuskan dalam rapat Pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022) kemarin.
Masih dari sumber yang sama, hal tersebut pun dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
“Tanggal 12 Agustus kita sudah bertemu dengan E, secara langsung E sudah menyampaikan permohonan terjadi justice (justice collaborator) itu LPSK, kemudian mulai hari ini, mulai malam ini pertanggal 12 Agustus 2022 memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada sodara Bharada E,” kata Maneger Nasution.
Maneger Nasution pun membeberkan terdapat enam perlindungan darurat yang diberikan selama Bharada E berada di dalam tahanan.
Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam
“Dengan program perlindungan pertama kita akan melakukan penebalan pengamanan bersama Bareskrim di rumah tahanannya Bareskrim Mabes Polri,” ujar Wakil Ketua LPSK.
Kedua lanjut Maneger Nasution, akan adanya pemasangan sistem CCTV portable agar tim LPSK dapat memantau dan memastikan keamanan Bharada E.
Bahkan setiap makanan yang akan dikonsumsi Bharada E pun dicek lantaran khawatirakan diracun.
Perlindungan ketiga, akan adanya supply makanan dan minuman kepada Bharada E, agar tim LPSK dapat memastikan bahwa makanan dan minuman yang kemudian akan dikonsumsi oleh Bharada E benar-benar aman.
Baca juga: Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri
Lalu perlindungan yang keempat, akan adanya pemeriksaan sterilisasi udara.
“Kelima, akan ada pemeriksaan kesehatan E (Bharada E) baik secara fisik oleh dokter maupun secara psikis secara rutin oleh psikolog, lalu yang keenam kita akan memfasilitasi rohaniawan bagi sodara Bharada E,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E telah rampung dalam menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Perlindungan
Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E, akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip TribunnewsBogor.con dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara.