Polisi Tembak Polisi

Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Ronny Talapessy : Dia Bukan Bagian dari Perencanaan

LPSK resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam JC terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum beberkan tak ada niat kejahatan

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
KompasTV/Tribunnews.com
Kolase foto Ronny Talapessy dan Bharada E. LPSK resmi mengumumkan Bharada E terlindungi Penuh dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, menurutnya Susilaningtias, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Baca juga: Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
 
Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

Baca juga: Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.

Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidak berlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa pihaknya telah ragu sejak awal apakah Putri Candrawathi, butuh perlindungan.

Hasto menyebut adanya keraguan dari pihaknya saat tidak jelasnya status hukum dari Putri Candrawathi.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan pihaknya meragukan terkait sosok yang melaporkan perlindungan itu apakah Putri Candrawathi atau orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved