Polisi Tembak Polisi

Bharada E Resmi Dilindungi Penuh Oleh LPSK, Ronny Talapessy : Dia Bukan Bagian dari Perencanaan

LPSK resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam JC terkait kasus pembunuhan Brigadir J, kuasa hukum beberkan tak ada niat kejahatan

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
KompasTV/Tribunnews.com
Kolase foto Ronny Talapessy dan Bharada E. LPSK resmi mengumumkan Bharada E terlindungi Penuh dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) resmi menetapkan Bharada E sebagai terlindung dalam justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Hari ini kami tadi memutuskan di dalam rapat paripurna LPSPK, salah satunya adalah permohonan dari penasehat atau Bharada E sendiri, permintaanya untuk menjadi pelindung LPSK sebagai justice collaborator," tutur Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator.

Adapun syarat menjadi justice collaborator, menurut Hasto, salah satunya yakni bukan pelaku utama.

Baca juga: Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Bharada E Depak Deolipa Yumara : Sibuk Manggung Bukan Urusin Klien

Bharada E pun sudah menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus sebenarnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian," lanjutnya.

Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, Bharada E terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan ia bersedia untuk mengungkap orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Medis Putri Chandrawathi, LPSK: Teridentifikasi Memiliki Masalah Psikologis

Di samping itu, Kuasa hukum Ronny Talapessy pun buka suara soal Bharada E yang tak ada niatan atas pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube KompasTV pada Senin (15/8/2022), Ronny Talapessy menyampaikan sekilas fakta dari Bharada E.

"Ini untuk materi penyidikan nanti ya, saya sampaikan nanti tapi sedikit saja bahwa ada beberapa fakta yang terjadi tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dari perencanaan," singkatnya.

LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Putri Candrawathi

Terlapas dari Bharada E yang resmi terlindung dalam justice collaborator (JC), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

sandiwara Putri Candrawathi soal cerita di kamar bareng Brigadir J, Bharada E diberi dolar tutup mulut
sandiwara Putri Candrawathi soal cerita di kamar bareng Brigadir J, Bharada E diberi dolar tutup mulut (kolase TribunnewsBogor.com)

Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan sejumlah asessmen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, menurutnya Susilaningtias, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Diungkap LPSK, Alasan Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan karena Ancaman Media Massa

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Baca juga: Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
 
Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

Baca juga: Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.

Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Terancam Diracun, Bharada E Resmi Dapat 6 Perlindungan Darurat dari LPSK soal Kasus Brigadir J

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidak berlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa pihaknya telah ragu sejak awal apakah Putri Candrawathi, butuh perlindungan.

Hasto menyebut adanya keraguan dari pihaknya saat tidak jelasnya status hukum dari Putri Candrawathi.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan pihaknya meragukan terkait sosok yang melaporkan perlindungan itu apakah Putri Candrawathi atau orang lain.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Pengacara Bharada E mengungkap fakta soal peristiwa sedih di Magelang yang membuat Putri Candrawathi menangis. Saat peristiwa itu, Bharada E dan Brigadir J tidur bersama selama enam hari
Pengacara Bharada E mengungkap fakta soal peristiwa sedih di Magelang yang membuat Putri Candrawathi menangis. Saat peristiwa itu, Bharada E dan Brigadir J tidur bersama selama enam hari (kolase Youtube)

Lebih lanjut, katanya, LPSK pun kini telah membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) yaitu tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Baca juga: Akhirnya Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Sang Penembak Brigadir J Dikawal 24 Jam

Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian juga telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.

"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Misteri Magelang, ART Putri Candrawathi Diminta Jujur, Komjen Agus : Hanya Allah yang Tahu

Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.

Ditambah, katanya, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.

"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved