Pencabulan di Bogor
Cabuli Gadis Belia Secara Bergiliran di Tamansari, Tiga Orang Pria Ini Diburu Polisi
Diketahui, sebanyak 5 orang tersangka yang sudah tertangkap ini adalah AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -Sebanyak 8 orang pria melakukan pencabulan terhadap 2 gadis anak di bawah umur secara bergantian di sebuah saung di wilayah Kecamatab Tamansari, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 5 orang pelaku diantaranya telah berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor.
Sementara 3 orang pelaku lainnya masih diburu Polisi.
"(Ketiga orang pelaku) Masih dilidik keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (22/8/2022).
Diketahui, sebanyak 5 orang tersangka yang sudah tertangkap ini adalah AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).
Sementara pelaku yang masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah DN, FR dan AG.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku yang masih buron yakni DN merupakan pelaku yang berperan mengajak korban ke sebuah saung.
Di saung tersebut sudah ada para pelaku lainnya sampai akhirnya pencabulan pun dilakukan.
"Kedua korban ini diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari. Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Di lokasi saung tersebut, kedua korban diajak oleh para pelaku untuk minum minuman keras sampai kedua korban terpangaruh alkohol.
"Kedua korban diajak minum minuman keras. Kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," kata Siswo.
Para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.