Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Kuasa Hukum: Kok Bisa Menyimpulkan?
Kamaruddin Simanjuntak ragukan hasil autopsi Brigadir J, menurutnya tim dokter forensik tidak tahu dari mana arah peluru, namun dapat menyimpulkan
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa fakta-fakta yang diumumkan oleh tim dokter forensik terkait hasil kedua autopsi Brigadir J, hal tersebut sudah tertuang semua dalam akta notaris.

"Termasuk tadi dokter juga tidak menjelaskan pankreasnya kemana, empedunya kemana, kemana kantung kemihnya itu tidak dijelaskan, sedangkan menurut dokter yang mengamati mewakili keluarga itu pankreas, empedu, kantung kemih kan tidak ditemukan. Kemudian dokter forensik juga saya dengar tidak menjelaskan kenapa otak bisa ada ditemukan di dada bukan di kepala?," beber Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu pun ikut mempertanyakan soal keberadaan otak Brigadir J yang dibahas oleh tim dokter forensik yang bertujuan untuk mencegah adanya kebocoran.
Baca juga: 3 Update Kasus Brigadir J, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hari Ini, Hasil Autopsi Akan Diumumkan
"Kalau mencegah kebocoran, otaknya itu kan sudah dibungkus plastik kenapa harus di taruh di dada, kalau sudah dibungkus plastik kan kembalikan saja otak ke kepala," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui, Kamarrudin sebelumnya sudah mengajukan sebuah daftar pertanyaan di malam hari menjelang somasi, namun hingga saat ini tim dokter forensik belum mengirimkan apapun kepada kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi kalau dia (Ade) dokter independen dan saya yang mengajukan somasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka baru dia rilis ke berita," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak ikut mengomentari cara tim dokter forensik yang mengumumkan hasil kedua autopsi Brigadir J dengan menggunakan model door stop.
Baca juga: TEMUAN Baru Komnas HAM di TKP Skakmat Alibi Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Jadi Bukti
“Rilisnya itu tidak boleh dengan model door stop, dia harus undang wartawan. Jelaskan satu persatu sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail, karena ini perintah konstitusi, perintah Presiden kan harus transparan,” jelasnya.
“Tapi kalau dia bikin model doorstop tentu wartawan tidak siap dengan pertanyaannya,” tandasnya.(*)