Polisi Tembak Polisi

Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo Terkuak, 5 Jenderal Interogasi Saksi 17 Jam: Bicara yang Jujur

Seperti diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Editor: khairunnisa
Youtube Kompas TV
penampilan perdana Ferdy Sambo usai jadi tersangka, duduk di kursi pesakitan sebelum lepas 'seragam'. Sidang etik Ferdy Sambo ternyata berlangsung tegang. 5 Jenderal 17 jam cecar para saksi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru terungkap suasana sidang etik Ferdy Sambo ternyata berlangsung menegangkan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Diungkap Kompolnas, suasana dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) lalu ternyata sempat terjadi ketegangan.

Yusuf Warsyim merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri.

Seperti diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Yusuf Warsyim menuturkan, ketegangan itu muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.

Pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan bintang 2 tersebut meminta saksi untuk berkata jujur apa adanya.

Para saksi sebanyak 15 orang dihadirkan dalam sidang ini.

Baca juga: Soroti Ferdy Sambo Tidak Menangis Saat Dipecat Secara Tidak Terhormat, Kompolnas: Pasti Menyesal

Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur Yusuf menirukan para jenderal, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Sebagaimana diketahui, para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah mereka yang memimpin sidang.

Mereka adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Gerak-gerik Ferdy Sambo di ruang sidang etik, tak terlihat gelisah meski dicecar Jenderal
Gerak-gerik Ferdy Sambo di ruang sidang etik, tak terlihat gelisah meski dicecar Jenderal (kolase Youtube Kompas TV)

Kelima jenderal melakukan tugasnya dengan mencecar para saksi. Ketua dan anggota sidang etik kemudian mencocokan keterangan saksi.

"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.

Sebagaimana diketahui, hasil dari sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Segera Digelar, Bharada E dan Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan

Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mengajukan banding setelah dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi.

Seperti diketahui, hasil sidang kode etik dan profesi pada Jumat (26/8/2022), menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Kolase foto
Jenderal Listyo Sigit mengungkap usai tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi dirinya dan tanyakan Hal Ini
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit mengungkap usai tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi dirinya dan tanyakan Hal Ini (tvone/tribunnewsbogor)

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Baca juga: Sebut Jiwa Korsa Sambo CS Tidak Akan Berlaku Lagi, Pakar Forensik: Selamatkan Diri Masing-masing

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved