Polisi Tembak Polisi
Konfrontir, Jadi Acuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Perankan Sejumlah Adegan Rekonstruksi
Sebanyak 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana itu rupanya ada yang tersisa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar, Selasa (30/8/2022).
Sebanyak 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana itu rupanya ada yang tersisa.
Ya, dari total 78 adegan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada sejumlah adegan yang tidak diperankan oleh tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Beberapa adegan itu lalu diperankan oleh pemeran pengganti.
Terkait hal itu, Polri mengatakan bahwa adanya pemeran pengganti tersebut karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak adegan yang ada dalam konstruksi.
“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka (Sambo dan Putri) menolak untuk memerankan (adegan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.
Andi menjelaskan, alasan penolakan tersebut terjadi karena adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.
Baca juga: Dicolek Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumhan Tak Izinkan Putri Candrawathi ke Luar Negeri
Penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembelaan apabila mereka keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang tidak sesuai menurut apa yang mereka rasa, alami, dan lakukan.
Ia menambahkan, hal itu sesuai dengan mekanisme standard operational procedure (SOP) Polri.
"Dalam pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi, kita memberikan kesempatan pada mereka, Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan, kita menunjuk figuran atau pemeran pengganti," jelas Andi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Ternyata Ogah Lakukan Adegan Ini saat Rekonstruksi, Alasannya Terungkap
Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan pada Selasa (30/8/2022) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.30 WIB.
Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses rekonstruksi diperankan oleh lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga dan sopir Sambo).
(Kompas TV)