Polisi Tembak Polisi

Jengkel Dengar Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, Nada Suara Pengacara Brigadir J Meninggi

Rekomendasi Komnas HAM soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disebut sesat oleh kuasa hukum Brigadir J

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Damanhuri
Kolase foto Youtube tvOneNews/TribunnewsBogor
Pengacara Brigadir J kesal dengan rekomendasi Komnas HAM soal pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang di sebut sesat 

“Apanya yang terang, orang udah mati terus masih dituduh, nanti kita lanjutkan lagi ini masih ada dituduh orang yang sudah mati masih dituduh, apa kemudian selanjutnya?,” tandas Martin Lukas Simanjuntak dengan nada tinggi.

Baca juga: Kuat Maruf Marah, Komnas HAM Soroti Dugaan Brigadir J Angkat Tubuh Istri Ferdy Sambo

3 Rekomendasi Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas TV yang dikutip TribunnewsBogor.com, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan. 

Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.  

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022) dikutip Kompas TV oleh TribunnewsBogor.com.

Selanjutnya, Agung menjelaskan kesimpulan Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan.

Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan.

Baca juga: Komnas HAM Kembali Bahas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Chandrawathi, Ada Temuan Baru

“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.

"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved