Pencabulan di Bogor
Oknum Guru Ngaji Cabuli 5 Anak di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Lama Dibui
Oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor berinisial SR (33) terancam pidana penjara 15 tahun karena mencabuli 5 bocah.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor berinisial SR (33) terancam pidana penjara 15 tahun karena mencabuli lima orang anak di bawah umur muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kemudian kami lapis dengan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Siswo mengatakan bahwa Tersangka SR terancam pidana penjara paling singkat selama 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
Diketahui, kelima korban pencabulan dari pelaku ini masih berusia 10 - 14 tahun.
Dengan alasan nafsu dan khilaf, pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri dengan diawali bujuk rayu agar cepat pintar mengaji.
"Korban itu ada 5 orang yang periode waktunya mulai 1 tahun ke belakang, semuanya adalah muridnya. Pencabulannya beda-beda, ada yang dicium, diraba payudaranya dan lain sebagainya," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana menambahkan, kejadian pencabulan oleh oknum guru ngaji kepada anak di bawah umur ini sangat disayangkan.
Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas anak-anaknya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya KPAD bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kompol Wisnu Perdana.