Polisi Tembak Polisi

Target Bebaskan Bharada E Meski Terancam Hukuman Mati, Pengacara Singgung Intimidasi Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E targetkan kliennya bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini alasannya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Kolase foto ist/tribunnewsbogor
Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal perbedaan keterangan kliennya dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi berlangsung di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Ronny Talapessy menegaskan bahwa Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Jadi bukan karena inisiatifnya sendiri, karena kronologis rekonstruksi dari awal sampaikan di rumah Duren Tiga itu, itu ada cerita rangkaian yang berkesinambungan" kata Ronny Talapessy dilansir Youtube Narasi Newsroom pada Selasa (6/9/2022).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Narasi Newsroom pada Selasa (6/9/2022), Ronny Talapessy mengatakan saat rekonstruksi berlangsung pada Selasa (30/8/2022) lalu merupakan waktunya Bharada E menyampaikan yang sebenarnya terjadi.

Lantaran adanya JPU, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK hingga Kemenkopolhukan, pengacara Bharada E menyampaikan kepada kliennya agar tidak ragu melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

"Kamu harus konsisten, kamu harus menyampaikan apa adanya supaya bisa membantu kamu nanti di pengadilan," ucap Ronny Talapessy.

Baca juga: Tak Bisa Ngelak, Kejujuran Putri Candrawathi Bakal Terungkap Pakai Alat Ini, Jenderal Bintang 3 Ragu

Berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan oleh Bharada E dan interview, Ronny Talapessy meragukan adanya perintah Ferdy Sambo kepada Bripka RR yang katanya menolak menembak Brigadir J.

Apalagi ada pernyataan mengapa Bharada E tidak menolak seperti Bripka RR yang sebelumnya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Saya juga meragukan ada perintah (Ferdy Sambo ke Bripka RR) itu atau tidak, kalau memang itu tidak ada peritah, berarti ini akan merugikan klien saya," ujarnya.

Dirinya juga ragukan para tersangka lain diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigdir J dan justru Ronny Talapessy menduga, Ferdy Sambo CS secara sengaja merencanakan Bharada E sebagai eksekutor.

"Iya makanya saya bilang, kalau keterangan itu saya ragukan apakah faktanya itu betul atau tidak ada perintah, itu nanti kita uji di pengadilan," bebernya.

Baca juga: Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuwat Maruf, Kabareskrim : Dia Baru Masuk Seminggu

"Jadi nanti kalau di pengadilan mereka bersaksi palsu atau apa itu kan ada ancaman hukuman juga," sambungnya.

Ronny Talapessy menjelaskan alasan kliennya menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Ya kalau saya lihat dari rekonstruksi kemarin dengan suasana klien saya, saya lihat bahwa klien saya berada dalam kondisi terintimidasi, jadi beliau Bharada E tidak memiliki pilihan lain," jelasnya.

"Karena berhadapan dengan jenderal bintang dua, kemudian ada perintah sehingga saya lihat itu di bawah intimidasi ya," lanjutnya.

Ronny Talapessy juga membeberkan alasan Bharada E menolak adegan bersama Ferdy Sambo saat rekonstruksi, lantaran adanya perbedaan versi cerita.

Maka dari itu, peran Bharada E akhirnya digantikan oleh peran pengganti.

"Tapi kan rekonstruksi ini harus berjalan terus jadi perbedaan ini dicatat oleh penyidik begitu," kata Dia.

Pengacara Bharada E pun mengungkap bahwa keterangan kliennya sudah sesuai disampaikan dalam BAP.

Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Kolase foto ist/tribunnewsbogor)

Pasalnya, Bharada E konsisten dalam pendiriannya meski keterangan dari para tersangka lainnya berbeda.

"Makanya kemarin terjadi perbedaan-perbedaan itu, karena klien saya tetap konsisten, tetapi karena ada perubahan dari tersangka lain silahkan saja," terangnya.

"Itu kan hak mereka, tapi itu nanti kita uji di pengadilan, kan alat bukti itu kan tidak hanya saksi, ada ahli, ada petunjuk," sambungnya.

Baca juga: Beberkan Perlakuan Komnas HAM, Jhonson Panjaitan Ungkap Jebakan Memilukan Brigadir J : Saya Sedih

Kondisi Bharada E pasca rekonstruksi pun menurutnya berjalan dengan lancar meski ada rasa trauma.

Namun bagaimana pun ketika Bharada E dalam posisi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dikatakan memang sedikit berat bagi kliennya.

"Tetapi sekarang klien saya kerena sudah ada pendampingan juga dari psikolog, psikiater, ada juga pendampingan rohaniawan, jadi klien saya kondisinya stabil," jelasnya.

Pasal Bharada E

Ronny Talapessy juga menyebut pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni dengan ancaan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Ya kalau kita lihat di sini kan yang disangkakan itu pasal 338 junto 340 ya, di situ ditulis dengan sengaja, perlu saya sampaikan di sini bahwa klien saya itu tidak ada punya niat dan dengan sengaja ini dia tidak ada kesengajaan karena berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," tegasnya.

Pengacara Bharada E menegaskan bahwa jika kesengajaan itu artinya kliennya itu mengetahuinya dan menghendaki kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Ronny Talapessy dengan tegas menyebut hal tersebut tak diketahui sama sekali oleh Bharada E sehingga lebih baik diuji dipengadilan nanti.

"Tetapi kalau saya lihat Richard melakukan penembakan, saudara Bharada E melakukan penembakan karena berdasarkan perintah, dan dia tidak punya kuasa, dia tidak bisa membantah sehingga waktunya terlalu pendek, dia tidak punya kesematan untuk berpikir, maksudnya dia tidak punya kesempatan untuk bagaiaman ini, karena prosesnya terlalu singkat," jelasnya.

Dalam posisi Bharada E sebagai justice collaborator Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa target pihaknya akan membebaskan kliennya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ternyata Gara-gara Hal Ini

"Ya kan dari kronologisnya atau fakta hukum yang saya pelajari bahwa memang karena saudara Bharada E ini kan dibawah perintah kemudian kalau kalau kita lihat adalah pasal 338 dan pasal 340 ini itu adalah sengaja," pungkasnya.

"Kemudian seandainya Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang peniadaan hukuman itu adalah berdasarkan perintah, nanti kita uji dipengadilan, target dari kami ini adalah supaya Bharada E ini bebas," tandansya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved