Polisi Tembak Polisi
Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Janggal, LPSK : Kok Ada Saksi di Dalamnya?
Juru Bicara LPSK Rully Novian menganggap aneh tudingan kekerasan seksual tersebut.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menganggap janggal tudingan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Juru Bicara LPSK Rully Novian menganggap aneh tudingan kekerasan seksual tersebut.
Ada sejumlah kejanggalan yang Rully Novian sorot.
Yang menjadi sorotan utama adalah adanya saksi saat peristiwa kekerasan seksual terjadi.
Rully Novian berpendapat, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan pelaku karena kondisi sekitar sepi.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ucap Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Rully Novian membeberkan kejanggalan lainnya yakni tak melaporkan insiden yang menimpa dirinya.
Padahal suami Putri Candrawathi merupakan seorang jenderal bintang dua.
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," bebernya.
Baca juga: Dihujat Usai Bela Putri Candrawathi Agar Jadi Tahanan Rumah Demi Urus Anak, Kak Seto : Kami Berkarya
Berdasarkan pengamatan yang dinilai janggal, Rully Novian menegaskan jika LPSK tidak melihat Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," ujar Rully.

Baca juga: Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Sempat Kumpulkan Polisi di Provos, Tak Ada Iming-iming Uang dan Ancaman
LPSK siap mendampingi Putri Candrawathi
Sementara itu, Rully Novian menyatakan kesiapannya untuk melindungi Putri Candrawathi apabila terbukti ia menjadi korban kekerasan seksual.
Satu di antara langkah yang akan dijalankan LPSK yaitu menyediakan upaya pemulihan agar Putri Candrawathi bisa sembuh dari trauma.
"Ketika dia (Putri) korban kekerasan seksual, LPSK akan paling depan melakukan pendampingan dan pemulihan, setidaknya kalau tidak dalam proses hukum, ada hak pemulihan dalam dirinya," tuturnya.
