Polisi Tembak Polisi
Terbukti Ikut Intimidasi Wartawan, Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.
Yang mana dua di antaranya adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.
Brigadir FF dan Bharada S sebelumnya telah menjalani sidang etik.
"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut, yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," tutur Yahya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Briptu Firman adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail pelanggaran apa yang dilakukan oleh Briptu Firman.
"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," ujar Yahya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Briptu Firman turut melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Briptu Firman melakukannnya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam yang telah lebih dulu menjalani sidang etik.
"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman intimidasi wartawan)," kata Dedi.
Briptu Firman merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Briptu Firman Turut Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Sambo