Polisi Tembak Polisi

Terbukti Ikut Intimidasi Wartawan, Anak Buah Ferdy Sambo Briptu Firman Disanksi Demosi 1 Tahun

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.

Editor: Vivi Febrianti
WartaKota/Ramadhan LQ
Jubir Divis Humas Polri, Kombes Ade Yahya menyebutkan Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, telah diumumkan.

Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun berdasarkan hasil keputusan sidang tersebut.

"Sanksi administratif, yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan pada Kamis (15/9/2022).

Selain disanksi demosi, Briptu Firman pun dijatuhi sanksi minta maaf secara lisan di hadapan tim komisi sidang etik.

Kemudian secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Yahya menjelaskan, Briptu Firman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut, pelanggar tidak menyatakan banding," ujar Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Terbukti Intimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Dihukum Demosi Setahun dan Ditahan Selama 20 Hari

Kali ini, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Adapun Briptu Firman telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu.

Yahya mengatakan, sidang etik terhadap Briptu Firman digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.

"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar dia.

"Lalu, Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," katanya.

Yahya menuturkan, pihaknya turut menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

Baca juga: Tidak Profesional saat Melaksanakan Tugas di Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Besok Jalani Sidang Etik

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved