'Tidak Ditahan' Tegas Polri Soal Tersangka Kasus Hacker Bjorka yang Terjerat Pasal UU ITE
Polri sebut pemuda asal Madiun yang ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal pemuda asal Madiun yang ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjorka.
MAH (21) diketahui ditetapkan sebagai dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/9/2022) dikutip WartaKotaLive.com.
Dedi menegaskan tersangka pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.
Baca juga: WhatsApp Tersangka Hacker Bjorka Kena Hack Sepekan Sebelum Ditangkap, Rekan Bocorkan Kejanggalan
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap motif tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) terkait kasus hacker Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana menuturkan, MAH menjadi bagian dari kelompok Bjorka karena ingin terkenal.
Selain itu, tersangka juga ingin mendapatkan uang dengan membantu Bjorka.
"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, itu motifnya," kata Ade, kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Namun, polisi masih terus mendalami motif lainnya terhadap MAH. Masyarakat juga diimbau agar tidak mengikuti perbuatan Bjorka yang menyebar data pribadi ke publik.
"Tidak dibenarkan mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Dari tangan MAH, tim khusus bentukan Pemerintah Indonesia telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka.
"Kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH, berarti KTP tersangka," ujar Ade.
Baca juga: Terbukti Sindikat Hacker Bjorka, Penjual Es Madiun Jadi Tersangka, Peran hingga Motifnya Terungkap
Sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka. Untuk diketahui, MAH sempat diamankan oleh pihak Kepolisian di Madiun, Jawa Timur pada Rabu (14/9/2022) lalu.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdiri dari beberapa lembaga di antaranya di situ ada kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).