Polisi Tembak Polisi
Berkas Ferdy Sambo Bakal Disatukan, Penasihat Kapolri Ungkap Kemungkinan FS Dijatuhi Hukuman Mati
Penasihat Kapolri Chairul Huda menjelaskan soal kemungkinan Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
"Misal ingin digabungkan maka terjadi perbarengan perbuatan, sehingga sifatnya obstruction of justice sebagai pemberat dari tindak pidana pembunuhan yang dilakukan," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Brigadir J Yonathan Andre Baskoro setuju dengan wacana penggabungan kasus Ferdy Sambo.
"Saya setuju dan saya juga mengapresiasi pihak kejaksaan yang akhirnya menyatukan berkas ini. Karena memang kalau obstruction of justice-nya aja, itu bahaya bisa kabur hukuman matinya," kata dia.
Baca juga: Ubah Keterangan Bripka RR Siap Lawan Ferdy Sambo, Momen Brigadir J dan Putri di Kamar Bakal Diungkap
Ia pun meminta pihak kejaksaan untuk segera mengadili Ferdy Sambo.
"Jadi obstruction of justice ini sebagai pemberat pidananya, kita dukung terus kejaksaan untuk menyatukan berkas ini dan mengumpulkan terus bukti-buktinya. Silakan dikembalikan terus ke penyidik, tapi dipercepat," kata dia.