Tawuran Antar Kampung
Dendam Lama Jadi Motif, Ini Kronologi Tawuran Antar Kampung yang Tewaskan 1 Orang di Kota Bogor
Dalam peristiwa tawuran tersebut, ada kekerasan dan termasuk juga pengeroyokan antar kelompok yang mengakibatkan 1 orang tewas.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
"Tim dari Satreskrim Polresta Bogor beserta jajaran bekerja keras untuk menindaklanjuti dan dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan sekitar 18 orang," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).
Dari 18 orang ini, Polisi menetapkan 6 orang diantaranya sebagai tersangka yakni FG (19), RH (18), MDB (14), IS (13), MM (16) dan (18).

Keenam orang tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni melakukan penganiayaan, membawa dan menyembunyikan senjata tajam serta peran mengirim undangan tawuran.
"Kemudian untuk yang 12 lainnya sementara masih kita jadikan sebagai saksi, karena mereka memang ada di sana, ada di TKP waktu kejadian tawuran walaupun pada pelaksanaannya yang 12 orang ini tidak ikut secara langsung, hanya memantau dari jarak tertentu," kata AKBP Ferdy Irawan.
Motif tawuran antar dua kelompok ini, kata Ferdy adalah dendam lama dari salah satu kelompok.
Baca juga: Ungkap Permintaan Terakhir Pemuda Bogor Sebelum Tewas saat Tawuran, Sang Kakak : Mau ke Mana Kasep?
Dalam kasus ini barang bukti yang disita Polisi antara lain senjata tajam jenis celurit dan katana pedang Jepang, pakaian korban serta 3 unit HP yang digunakan untuk janjian tawuran.
Keenam tersangka ini disangkakan pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Kemudian terhadap tersangka yang membawa dan menyembunyikan senjata tajam disangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 denagn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)