Tawuran Antar Kampung

Dendam Lama Jadi Motif, Ini Kronologi Tawuran Antar Kampung yang Tewaskan 1 Orang di Kota Bogor

Dalam peristiwa tawuran tersebut, ada kekerasan dan termasuk juga pengeroyokan antar kelompok yang mengakibatkan 1 orang tewas.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Barang bukti yang digunakan pelaku tawuran antar pemuda kampung di Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tawuran antar pemuda kampung di Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (17/9/2022) dini hari menewaskan 1 orang.

Sebanyak 18 pemuda umur belasan tahun yang terlibat diamankan Polisi kurang dari 1x24 jam yang mana 6 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tawuran antar dua kelompok ini diawali dengan janjian via media sosial Instagram (IG).

"Di hari Jumat (16/9/2022) malam, mereka mengadakan janjian untuk bertemu atau melakukan tawuran melalui IG," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Minggu (18/9/2022).

Undangan tawuran ini dikirim melalui akun IG oleh Athopink Reborn kepada lawannya, Parung Destroyers.

Dua kelompok ini janjian untuk melakukan tawuran pada Sabtu (17/9/2022) dini hari di Jalan Roda.

"Jadi mereka janjian untuk ketemu. Lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda. Kemudian jamnya juga sudah ditentukan, pada pukul 02.00 WIB atau 03.00 WIB dini hari," kata AKBP Ferdy Irawan.

Kemudian terjadilah tawuran antar kedua kelompok pemuda kampung ini di tempat dan jam yang dijanjikan.

Baca juga: Polisi Amankan 18 ABG Pelaku Tawuran Antar Kampung di Kota Bogor, 6 Orang Jadi Tersangka

Dalam peristiwa tawuran tersebut, ada kekerasan dan termasuk juga pengeroyokan antar kelompok yang mengakibatkan 1 orang tewas.

"Identitas korban inisial F (18). Meninggal dunia akibat luka terbuka yang diduga diakibatkan senjata tajam," kata AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menjelaskan, peristiwa ini terjadi dipicu motif dendam lama.

"Dari peristiwa pidana ini, masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu anggota kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain," kata AKBP Ferdy Irawan.

6 remaja jadi tersangka

Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 18 pemuda terkait tawuran antar pemuda kampung di Jalan Roda, Kelurahan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved