Polisi Tembak Polisi

Siasat Dibalik Sidang Banding Ferdy Sambo Terungkap, IPW Sebut Sudah Ada Lobi yang Berhasil

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
kolase tvonenews
Menurut mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi, isu keterlibatan tiga kalpolda dalam kasus Ferdy Sambo ini sangat serius. 

Sugeng Teguh Santoso juga menilai Ferdy Sambo berupaya melobi Polri agar meringankan kasus yang menerpanya.

"Jadi ini upaya mengulur waktu misalnya melobi pimpinan Polri misalnya bukan terkait substansinya, melobi Polri untuk bisa memberikan kebijakan tertentu," jelasnya.

Sugeng Teguh Santoso pun menilai ada sejumlah lobi yang berhasil dilakukan Ferdy Sambo.

"Menurut saya lobi itu sudah ada yaitu dengan tak ditahannya ibu PC dan yang kedua isu pelecehan tetap kemudian mengemuka," tegasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Youtube Tribunnews Bogor)

Banding ditolak

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Baca juga: Rekayasa Cerita Baru Putri Candrawathi Tercium, IPW Beberkan Hal Mengejutkan

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.(*)

 

(TribunnewsBogor.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved