Polisi Tembak Polisi

Bayi Jadi Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kubu Brigadir J Singgung soal Status Anak Adopsi

Penyidik Polri menetapkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J. Alasannya karena Putri Candrawathi punya bayi

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Belum ditahannya Putri Candrawathi memantik komentar pengacara Brigadir J. Mereka menyinggung soal status anak adopsi bayi Putri Candrawathi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kubu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) terus menyoroti sosok Putri Candrawathi.

Pasalnya hingga kini Putri Candrawathi belum jua ditahan kendati statusnya sudah jadi tersangka.

Disangkakan pasal pembunuhan berencana serupa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih bisa pulang ke kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penyidik Polri menetapkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi atas kasus kematian Brigadir J.

Alasan utamanya adalah karena Putri Candrawathi adalah seorang ibu yang memiliki bayi usia 1,5 tahun.

Terkait alasan itu, pengacara Brigadir J tak menerimanya.

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Brigadir J lantas menyoroti sosok anak bungsu Putri Candrawathi yang jadi alasannya tak ditahan.

Baca juga: Segini Uang Pensiun dan Gaji yang Tak Lagi Didapat Ferdy Sambo, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati

Uraian Martin Lukas Simanjuntak itu bersandar pada pertanyaan netizen kepada akun aktivis Irma Hutabarat.

Saat menghadiri podcast streaming di akun Irma Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak rupanya sempat membaca salah satu komentar seorang netizen.

Ia mempertanyakan status hukum anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.

Perihal pertanyaan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak pun menjawabnya dengan lugas.

"Ada yang mengatakan 'apakah anaknya yang terakhir itu adalah anak kandung atau anak adopsi?'. Hal ini tidak bisa dipisahkan dari informasi yang kita dapat bahwa enam bulan atau satu tahun pasca-Yosua kerja, itu ada request kepada Brigadir J untuk mencari anak bayi laki-laki dari keluarga Hutabarat," ungkap Martin Lukas Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Irma Hutabarat pada Rabu (21/9/2022).

Foto keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyinggung soal status anak adopsi bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Foto keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyinggung soal status anak adopsi bayi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Tribunnews)

Sempat disuruh cari anak bayi untuk diadopsi, Brigadir J tak berhasil.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mencari sendiri bayi untuk diadopsi.

Baca juga: Bukan Karena Tergoda Uang, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Karena Yosua ini dianggap baik, jadi dicari yang darahnya seperti Yosua. Karena ada permintaan dari bapak (Ferdy Sambo), masih mau nambah anak laki-laki. Memang tidak dapat ya, ada, tapi keluarganya maunya tidak diadopsi, tapi dibesarkan. Akhirnya ada lah anak ini (anak PC dan FS sekarang)," pungkas Martin Lukas Simanjuntak.

Karenanya, Martin Lukas Simanjuntak pun menduga bayi 1,5 tahun yang diurus keluarga Ferdy Sambo saat ini adalah anak adopsi.

"Kalau kita kaitkan hal tersebut, mungkin saja memang anak tersebut bukan anak kandung. Ini juga ada hubungannya, karena penyidik mengatakan (tidak menahan Putri Candrawathi karena) alasan kemanusiaan dan alasan anak kecil," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Berkaca pada dugaan itu, Martin Lukas Simanjuntak pun bertanya ke penyidik.

Apakah tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah langkah yang tepat ?

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mengingat masih teka-teki apakah Putri Candrawathi yang mengurus dan memberikan ASI sendiri kepada bayinya tersebut atau tidak.

"Saya mau tanya, apakah ibu PC menjalankan program maternity terhadap anak tersebut, sehingga tidak harus ditahan. Kalau dia tidak melakukan laktasi (menyusui), tentunya tidak ada urgensinya dia tidak ditahan," pungkas Martin Lukas Simanjuntak.

Mengulik soal status anak adopsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut, Martin Lukas Simanjuntak mengurai hal menarik.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, jika bayi 1,5 tahun tersebut memang diurus sendiri oleh Putri Candrawathi, kenapa bayi itu tidak diajak ke Magelang ?

Baca juga: Ogah Tanggapi Soal Gugatan Deolipa, Ronny Talapessy Santai Disemprot Mantan Pengacara Bharada E

Hal itu juga yang jadi pertanyaan Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J.

"Ini ada korelasinya pra kejadian. Tanggal 2 sampai 7 (Juli di Magelang), setahu saya tidak ada anak itu," ujar Martin Lukas Simanjuntak.

"Eda Roslin tanya 'kenapa ke Magelang tidak diajak ?. Padahal itu adalah ulang tahun perkawinan'. Artinya anak itu tidak selalu berada dalam naungan atau asuhan PC. Saya melihatnya dari sisi practical, ada baby sitter, keluarga," pungkas Irma Hutabarat.

Karenanya, Martin Lukas Simanjuntak pun meminta agar penyidik berlaku adil dan jeli terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Terlebih atas ulah Putri Candrawathi yang diduga memanfaatkan anak sebagai alasan agar tidak ditahan.

"Jangan ketika kita ada masalah, anak kita jadikan tameng. Padahal ketika senang-senang, anaknya enggak ada. Ini menciderai rasa kemanusiaan, manakala alasan kemanusiaan dan anak dijadikan alasan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ungkap Martin Lukas Simanjuntak.

Kapolri Bersuara

Perihal belum ditahannya Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahannya meski statusnya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, alasan pertama Putri Candrawathi tak ditahan adalah karena ia dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyebut pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan agar Putri Candrawathi disorot.

Alasan kedua adalah karena Putri Candrawathi mempunyai anak bayi yang usianya masih 1,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalami isu perselingkuhan hingga pencabulan dari kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalami isu perselingkuhan hingga pencabulan dari kesaksian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Kolase Tribun Bogor)

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun. Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Kendati tak ditahan, Putri Candrawathi nyatanya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved