Vonis Ade Yasin

Fakta Sidang Vonis Ade Yasin: Botol Melayang di Ruangan, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Mengarang

Vonis yang diberikan kepada Ade Yasin ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Istimewa
Sidang vonis Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung 

- Botol Melayang

Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).

Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol minum plastik di ruang sidang.

Bolot plastik berisi air mineral itu terlihat melayang mengarah ke area depan ruang sidang

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.

"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.

Disisi lain, ada emak-emak simpatisan Ade Yasin yang nangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat haun penjara. 

"Hakim kempes. Hakim lebih dzolim dari jaksa dan ngaco," teriak wanita yang memakai hijab di ruang sidang Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bupati bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (23/9/2022). (nazmi abdurrahman/tribunjabar)

- Kuasa Hukum Ajukan Banding

Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.

Ia memastikan akan mengajukan banding lantaran tak terima vonis yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkap Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Dermawaty, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2022).
Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Dinalara Butarbutar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2022). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved