Vonis Ade Yasin

Fakta Sidang Vonis Ade Yasin: Botol Melayang di Ruangan, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Mengarang

Vonis yang diberikan kepada Ade Yasin ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Istimewa
Sidang vonis Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung 

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin.

Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved