Masih Digocek Hacker, Polri dan Timsus Lakukan Hal Tak Terduga Demi Pecahkan Sosok Dibalik Bjorka

Polri dan Timsus lakukan hal tak terduga demi pecahkan sosok misteri dibalik hacker Bjorka.

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kolase
Polri dan Timsus lakukan hal ini demi pecahkan sosok dibalik hacker Bjorka. 

Ayat (2)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Pasal 32 ayat (1):

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Pasal 46 ayat 1:

Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Ayat 2:

Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah.

Ayat 3 berisi hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp800 juta atas penerobosan atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.

Pasal 48 ayat (1):

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Polisi masih memburu hacker Bjorka. Kasus ini ditangani oleh timsus gabungan bentukan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saat ini timsus sedang bekerja, dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," ucap Dedi.

Baca juga: Baru Diungkap, Pemuda Madiun Sempat Didatangi Pria Misterius Sebelum Jadi Tersangka Kasus Bjorka

Ingin Terkenal dan Dapat Banyak Uang

MAH (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur, diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram, karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved