Masih Digocek Hacker, Polri dan Timsus Lakukan Hal Tak Terduga Demi Pecahkan Sosok Dibalik Bjorka
Polri dan Timsus lakukan hal tak terduga demi pecahkan sosok misteri dibalik hacker Bjorka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok hacker Bjorka hingga kini masih menjadi misteri.
Meski pria muda berinisial MAH salah satu tersangka yang membantu Bjorka sudah diciduk polisi, namun keberadaan hacker itu masih menjadi teka-teki.
Bahkan, Tim khusus (timsus) Polri diketahui setiap hari menggelar rapat, untuk memburu hacker Bjorka.
"Bjorka, yang ikut rapat terus ini Bu Kabag Penum, karena kan timsus," dikutip WartaKotaLive.com.
"Timsus ini setiap hari rapat," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan, timsus masih terus bekerja mencari hacker Bjorka.
Baca juga: Cerita Penjual Es Diperiksa soal Kasus Bjorka, Agung 1 Jam Dicecar Penyidik soal Sang Hacker
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini dari Dirsiber, tetap timsus masih bekerja terus."
"Nanti apabila ada hasilnya dari timsus, akan kita informasikan," ujar Dedi.
Warga Madiun Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara
MAH (21), warga Madiun, Jawa Timur, terancam dihukum paling lama delapan tahun penjara, usai menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.
"Pasal 46, 48, 32, dan 31 UU ITE."
"Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus, khususnya dari Ditsiber," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Pasal 31 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.