Vonis Ade Yasin
Murka Ibunya Divonis 4 Tahun Penjara, Putri Ade Yasin Beberkan Kejanggalan saat Sidang : Hakim Kabur
Putri Ade Yasin, Nadia Hasna kecewa dengan sikap hakim yang langsung pergi meninggalkan ruangan padahal belum selesai.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kemarahan putri Bupati nonaktif Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira memuncak tatkala mendengar vonis dari hakim untuk sang ibu.
Nadia Hasna mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil vonis ibundanya hari ini, Jumat (23/9/2022).
Ia tak terima ibunya divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Apalagi vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Ia juga kecewa dengan sikap hakim yang langsung pergi meninggalkan ruangan padahal belum selesai.
Baca juga: Tak Terima Vonis Ade Yasin Lebih Tinggi dari Tuntutan, Sang Putri : Hukum Dianggap Permainan Politik
Nadia Hasna Humaira juga menyebut bahwa pembelaan ibundanya itu tidak digubris oleh hakim.
"Hakim langsung kabur padahal pengadilan belum selesai, vonis lebih besar dari tuntutan JPU, fakta persidangan diabaikan, pledoi (pembelaan) tidak digubris, GAK DIKASIH KESEMPATAN UNTUK BANDING??," tulis Nadia Hasna Humaira di postingan Instagramnya, Jumat.
Dirinya menduga bahwa label koruptor pada seorang pejabat bisa dipesan sesuai keinginan.
Ia pun mengaku tak tahu lagi harus menuntut keadilan ke mana.
"Kalau hukum saja dianggap permainan politik, penegak hukum menjadi ‘pembunuh bayaran’ (mematikan yang dipesan saja), ‘koruptor’ hanya sebagai cap untuk pejabat yang ‘tidak menyenangkan’ .
Kami sebagai manusia menuntut hak kesetaraan di depan hukum harus kemana/kepada siapa ya? Bagaimana kita tau mana yang benar dan salah?," tulisnya lagi.

Nadia Hasna Humaira pun menegaskan kalau hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.
"Politik memang abu-abu. TAPI HUKUM HARUS HITAM PUTIH," tandasnya.
Menurut dia, sang ibunda sudah kooperatif dan menyerahkan segala bukti dan saksi yang diperlukan.
Namun hakim seolah tidak mempertimbangkan hal tersebut.