Vonis Ade Yasin
Murka Ibunya Divonis 4 Tahun Penjara, Putri Ade Yasin Beberkan Kejanggalan saat Sidang : Hakim Kabur
Putri Ade Yasin, Nadia Hasna kecewa dengan sikap hakim yang langsung pergi meninggalkan ruangan padahal belum selesai.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
"Kami sudah koorperatif mengikuti segala persidangan yang ada dengan baik, menyerahkan segala bukti-bukti bahkan saksi ahli yang diperlukan, tetap saja seakan akan jawaban sudah tertulis sebelum pemeriksaan saksi.
Pelaku pun sudah bersaksi tidak ada tanggung jawab bupati di kasus ini dan meminta maaf secara terbuka di persidangan," urai dia.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Ade Yasin: Botol Melayang di Ruangan, Kuasa Hukum Sebut Majelis Hakim Mengarang
"Kalau begini, jd pejabat publik gak perlu repot-repot bekerja siang malam, hanya bekerja untuk penguasa saja bisa senang-senang hidup aman," tutupnya.
Sebelumnya, Nadia Hasna Humaira juga sempat memposting foto Ade Yasin di Insta Story.
Tampak Ade Yasin sedang duduk di mobil dan mengeluarkan sebagian kepalnya ke luar jendela.
Ade Yasin terlihat mengenakan batik hitam dan jilbab cokelat lengkap dengan masker.
Ia seolah tersenyum di balik maskernya sambil mengangkat tangan kanannya membentuk lambang damai.
Nadia Hasna Humaira kemudian menambahkan emoji hati berwarna putih.

Diberitakan sebelumnya, vonis terhadap Ade Yasin dibacakan hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/9/2022).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih dilansir dari Tribun Jabar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Kemarahan Putri Ade Yasin Ibundanya Divonis 4 Tahun Penjara, Murka Lihat Hakim Langsung Kabur
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Penasihat hukum Ade Yasin pun tampak kecewa dengan putusan hakim dan langsung menyatakan banding.