Polisi Tembak Polisi

Targetkan Bharada E Bebas, Ronny Talapessy Soroti Pasal 51 Ayat 1 dalam Kasus Brigadir J, Ini Isinya

Ronny Talapessy soroti Pasal 51 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hingga targetkan Bharada E bebas, berikut isinya.

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
KompasTV/Tribunnews.com
Kolase foto Ronny Talapessy dan Bharada E. Ronny Talapessy targetkan Bharada E bebas dengan menyoroti pasal 51 ayat 1, berikut isi di dalam pasal. 

Rony meminta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB, tapi Deolipa meminta sekira pukul 13.00 WIB atau usai makan siang.

Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan yaitu sidang dimulai pukul 13.00 WIB karena jadwal perdata sampai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kemungkinan Ferdy Sambo Dihukum Mati Setelah Dipecat dari Polri, Khawatir Dilimpahkan ke Bharada E

"Kita tidak bersitegang tapi kita perlu sampaikan, kliennya kami ini Bharada E akan hadapi sidang pidana kita mohon kepada majelis hakim supaya jadwal sidangnya jangan siang agar lebih pagi," kata Rony.

Jika sidang baru dimulai siang, maka selesai pekerjaan lain yang sedang dijalani oleh Rony akan terganggu.

Apalagi, ia harus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya usai terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

"Saya sudah tidak tahu ya maunya apa, makanya saya hari ini hadir saya pengen tahu dia maunya apa ya kan," tuturnya.

Sumber : WartaKotaLive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved