Polisi Tembak Polisi
Dakwaan Digabungkan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Berat, Barita Simanjuntak Buka Suara
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Hanya saja, pembelaan yang dilakukan akan dibantah melalui data yang dimiliki tim JPU.
"Bahwa kemudian terdakwa nanti melakukan keterangan-keterangan membantah, itu hak hukumnya," bebernya.
"Namun tentu tim JPU sudah siap dengan argumentasi dengan langkah-langkah hukum untuk menjawab seluruh proses di persidangan ketika perkara sudah P21," sambungnya.

JPU ditempatkan di save house
Selain itu, Barita Simanjuntak menjelaskan mengenai tim JPU yang ditempatkan di save house.
Barita Simanjuntak mengatakan, jika tim JPU ditempatkan di save house guna mempermudah proses koordinasi dan jauh dari intervensi pihak luar.
"Selain ini untuk memudahkan koordinasi, tentu membutuhkan suasana yang kondusif bagi tim jaksa untuk merampungkan tugasnya dan bisa dilakukan dengan monitoring dan pengawasan. Ini agar publik percaya dan jauh dari intervensi pihak lain," jelasnya.
Baca juga: Kerja Keras Kumpulkan 5 Ribu Halaman Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Tim Jaksa Dikawal Khusus Jelang Sidang
Barita Simanjuntak juga menjelaskan jika save house bertujuan agar publik dapat melihat secara objektif proses hukum yang berjalan demi tercapainya keadilan.
"Ini kan dari segala aspek perencanaan, pra penuntutan, penuntutan itu kan harus disusun. Apalagi karena kasus ini menarik perhatian publik," ungkapnya.
"Apalagi ada catatan dari proses penyidikan sebelumnya sehingga transparansi, akuntubilitas, profesionalitas menjadi indikator penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap kasus ini," bebernya.
"Itulah sebabnya langkah yang dilakukan untuk memberi respon kepada publik, agar penanganan kasus ini transparansi, akuntubilitas, profesionalitas," tutur Barita Simanjuntak.