Polisi Tembak Polisi

Dakwaan Digabungkan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Berat, Barita Simanjuntak Buka Suara

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Damanhuri
Tangkapan layar YouTube
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menjelaskan maksud dari penggabungan berkas perkara Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kejaksaan Agung menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo yakni dakwaan pembunuhan berencana dengan obstruction of justice.

Menyikapi penggabungan berkas perkara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak buka suara.

Barita Simanjuntak menjelaskan, jika penggabungan dua berkas itu dibenarkan sesuai dengan KUHP guna efektifitas dan efisiensi.

"Karena ini rangkaian peristiwanya berkaitan dengan pembunuhan berencana tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektifitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHP," ucapnya dalam tayangan tvOne, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Bakal Segera Digelar, Penasihat Kapolri Tegas : Harus Tertutup di Bagian Ini

Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menegaskan jika penggabungan dakwaan itu dapat memperberat tersangka yang terjerat kasus tersebut.

"Maka dengan demikian, sebenarnya akumulasi dakwaan satu dan dua. Dakwaan satu pembunuhan berencana dan dakwaan dua istilah obstruction of justice, pelanggaraan UU ITE itu justru untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya. Sebab ada dua dakwaan yang diakumulasikan," jelasnya.

Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE.
Ferdy Sambo terancam dipenjara 15 tahun karena jeratan UU ITE. (Tangkapan layar Kompas TV)

Publik khawatir dengan hasil

Sementara itu, langkah cepat kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkara tersebut sudah P21 justru membuat publik khawatir.

Publik khawatir dengan hasil persidangan yang nantinya menghasilkan keputusan tak mewakili keadilan.

Menyikapi hal itu Barita Simanjuntak meminta publik jangan khawatir.

Sebab segala aspeknya dilakukan pengawasan yang cukup ketat.

"Saya kira dalam sistem hukum acara kita, jaksa yang melakukan penuntutan, membacakan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, sampai pada tuntutan itu diatur dengan aturan yang ketat ada hukum acara pidana, ada pedoman kerja, ada SOP dan pengawasan yang dilakukan baik secara struktural maupun fungsional," bebernya.

"Jadi jika disebut tidak berjalan sebagai mestinya, saya rasa tidak akan terjadi karena mereka sudah memiliki kompetensi dan pengalaman," sambungnya.

Baca juga: Pasal 340 Sulit Dibuktikan, Pengamat Minta Jaksa Teliti Kasus Tewasnya Brigadir J

Lebih lanjut, Barita Simanjuntak mengatakan, jika terdakwa bisa melakukan pembelaan saat persidangan berlangsung.

Hanya saja, pembelaan yang dilakukan akan dibantah melalui data yang dimiliki tim JPU.

"Bahwa kemudian terdakwa nanti melakukan keterangan-keterangan membantah, itu hak hukumnya," bebernya.

"Namun tentu tim JPU sudah siap dengan argumentasi dengan langkah-langkah hukum untuk menjawab seluruh proses di persidangan ketika perkara sudah P21," sambungnya.

Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (Thinkstock)

JPU ditempatkan di save house

Selain itu, Barita Simanjuntak menjelaskan mengenai tim JPU yang ditempatkan di save house.

Barita Simanjuntak mengatakan, jika tim JPU ditempatkan di save house guna mempermudah proses koordinasi dan jauh dari intervensi pihak luar.

"Selain ini untuk memudahkan koordinasi, tentu membutuhkan suasana yang kondusif bagi tim jaksa untuk merampungkan tugasnya dan bisa dilakukan dengan monitoring dan pengawasan. Ini agar publik percaya dan jauh dari intervensi pihak lain," jelasnya.

Baca juga: Kerja Keras Kumpulkan 5 Ribu Halaman Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Tim Jaksa Dikawal Khusus Jelang Sidang

Barita Simanjuntak juga menjelaskan jika save house bertujuan agar publik dapat melihat secara objektif proses hukum yang berjalan demi tercapainya keadilan.

"Ini kan dari segala aspek perencanaan, pra penuntutan, penuntutan itu kan harus disusun. Apalagi karena kasus ini menarik perhatian publik," ungkapnya.

"Apalagi ada catatan dari proses penyidikan sebelumnya sehingga transparansi, akuntubilitas, profesionalitas menjadi indikator penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap kasus ini," bebernya.

"Itulah sebabnya langkah yang dilakukan untuk memberi respon kepada publik, agar penanganan kasus ini transparansi, akuntubilitas, profesionalitas," tutur Barita Simanjuntak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved