Insiden Arema Vs Persebaya
Teka-teki Pintu 13 Tak Dibuka saat Tragedi Kanjuruhan Terungkap, 3 Orang Ini Dapat Sanksi dari PSSI
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyatakan penyebab tertutupnya pintu keluar masuk penonton itu karena adanya kelalaian petugas keamanan
"Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup," kata Erwin Tobing.
Atas kelalaian tersebut, Abdul Haris dilarang melakukan kegiatan di lingkungan sepak bola selamanya.
"Kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," imbuh Erwin.
Baca juga: Penyebab Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan Diduga karena Pintu Stadion Tak Terbuka, Ini Kata PSSI
Arema FC Diberi Sanki Rp 250 juta
Komdis PSSI juga memutuskan, Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.
Selain itu, Arema FC juga tidak boleh menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan pada lanjutan Liga 1 2022/2023.
"Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," kata Erwin, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.
"Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari home base Malang, itu kurang lebih jaraknya 250 km dari lokasi," jelasnya.
Selanjutnya, Arema FC mendapat sanksi denda sebesar Rp 250 juta buntut tragedi Kanjuruhan.
"Kedua, klub Arema FC dikenai sanksi denda Rp 250 juta," ungkap Erwin.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Komdis PSSI soal Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Tak Dibuka saat Insiden Ricuh