Insiden Arema vs Persebaya
Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang, Terancam Dipenjara Lima Tahun
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
5. H, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Keduanya dijerat pasal 359 dan atau 360 KUHP.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses."
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejagung dan di wilayah Jatim, agar proses bisa berjalan," ucap Kapolri.
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun." (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul INI Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya, Terancam Dibui Lima Tahun