Buntut Tragedi Kanjuruhan, Dua Petisi Ditandatangani Oleh 40 Ribu Netizen, Iwan Bule Diminta Mundur

Bahkan, hal ini juga sudah ditandatangai oleh 40 ribu netizen untuk mundurnya Ketum PSSI tersebut.Hal ini terbukti lewat penelusuran Tribunnews.com

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tribunnews.com
Mochamad Iriawan saat memberikan wejangan kepada Timnas U-19 usai latihan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022) (Tribunnews.com/Alfarizy AF) Ketum PSSI, Iwan Bule didesak untuk mundur hingga dua petisi sudah ditandatangani oleh 4.000 netizen 

"Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (di Malang). Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Umum (PSSI)," ujar mantan Kapolda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.

"Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta Saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. (Saya berada) di Malang sampai selesai," imbuhnya.

Baca juga: Iwan Bule Ungkap Alasan Ramai Rumakiek Dicoret dari Timnas Indonesia U-23, Bukan Gara-gara Persipura

Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi ini yaitu Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Serta Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tersangka pertama, Akhmad Hadian Lukita dikatakan oleh Listyo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Verifikasi tersebut dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

Baca juga: 129 Orang Meninggal Dunia, Iwan Bule Dapat Tugas Pimpin Investigasi Rusuh Arema Vs Persebaya

Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ada Evaluasi, Ketum PSSI Tunda Kompetisi Liga 1 2022 dengan Batas Waktu Tak Ditentukan

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.

Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Iwan Bule Mundur dari Kursi Ketua PSSI Makin Gencar, 2 Petisi Ditandangani 40 Ribu Netizen

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved