Kode Khusus Jadi Bukti Pelarian Pejabat Pemkab Bogor Yang Korupsi BTT, ini Kata Kejari

Sumardi, itulah namanya, ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena melalakukan penyelewengan pemanfaatan a

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Kejari Kabupaten Bogor
Aset tersangka Sumardi yang disita oleh Kejari Kabupaten Bogor, Sabtu (8/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua bulan berlalu, oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor yang melakukan tindak pidana korupsi, hingga kini tak ada yang tahu dimana rimbanya.

Sumardi, itulah namanya, ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena melalakukan penyelewengan pemanfaatan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk korban bencana di wilayah Kecamatan Cisarua, Jasinga, dan Tenjolaya pada tahun 2017 silam.

Saat itu, Sumardi menjabat Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Karena tidak adanya langkah kooperatif yang dilakukan oleh tersangka Sumardi, Kejari Kabupaten Bogor memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Punya 6 Rumah, Aset Pejabat Pemkab Bogor Tersangka Korupsi BTT Disita Kejari

Baru-baru ini, keberadaan Sumardi mulai terendus oleh Kejari Kabupaten Bogor, yang bersangkutan melarikan diri ke pulau Sumatra.

Lalu, bagaimanakah pria yang menjabat sebagai Sekretaris non aktif Dinas Perdagan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor itu bisa leluasa melarikan diri?

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo mengungkapkan, dibalik pelarian Sumardi ada sosok ASN Tebing Tinggi, Sumatera Utara berinisal DAHP yang memperlancar kehidupan selama di Pulau Sumatra.

Karena dianggap menyembunyikan Sumardi, Kejari Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan DAHP sebagai tersangka.

Tersangka DAHP bersama-sama dengan Saksi Zulfikar, kata Agustian Sunaryo, berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (Medan) tujuan Jakarta, untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik tersangka Sumardi.

Kemudian, pada Sabtu 28 Agustus 2022, tersangka DAHP dijemput oleh istri dari tersangka di pool bus Damri menuju ke kediaman Sumardi.

"Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, Saksi Dena (istri Sumardi) memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada DAHP, untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 3 juta untuk diserahkan kepada tersangka S," ujar Agustian Sunaryo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Gara-gara Bantu Pejabat Pemkab Bogor yang Korupsi BTT, ASN Tebing Tinggi Ikut Terseret

Selanjutnya, dalam perjalanan menuju ke Medan di Jalan Tol Jambi-Palembang, tersangka DAHP dihubungi oleh tersangka Sumardi via sms dengan memberikan kode "208!", yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk DAHP dan Sumardi bertemu.

Di rest area itulah DAHP memberikan uang sebesar Rp 3 juta yang ditipkan oleh istri Sumardi, kemudian DAHP dan Sumardi pergi bersama ke daerah Jambi untuk suatu urusan.

"Pada saat di daerah Jambi tersangka memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh Sumardi selama berada di Sumatra," kata Agustian Sunaryo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved