Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Jelang Sidang Ferdy Sambo, Ada 2 Sosok Penting yang Masih Bebas
Jelang persidangan Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan mengungkap fakta baru. Ternyata adik Yosua, Reza Hutabarat sempat ke TKP
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan.
Secara mengejutkan, Kamaruddin Simanjuntak mengurai kesaksian terbaru dari saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut berkenaan dengan TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, ada dua sosok penting yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J namun hingga kini masih bebas.
Dua sosok tersebut menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah sosok yang turut mengetahui pembunuhan berencana yang diprakarsai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Rekam Jejak 3 Hakim Penentu Nasib Ferdy Sambo Cs, Salah Satunya Dikenal Berani Kasih Hukuman Mati
Dua sosok tersebut tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo.
"Para ajudan yang ikut serta melakukan dugaan pembunuhan dan menghalang-halangi supaya tidak terjadi pembunuhan juga tidak tersangka sampai hari ini," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan media sosial akun jamgadangtv, Rabu (12/10/2022).
Mengurai kecurigaan, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa adik almarhum Brigadir J, Reza Hutabarat sempat datang ke TKP saat Yosua dibunuh.
"Adek almarhum yang juga anggota Polri itu punya firasat akan terjadi sesuatu (sebelum Brigadir J dibunuh). Entah dorongan apa, pada sore hari itu (tanggal 8 Juli 2022 saat Brigadir J dibunuh), sepulang kerja, dia (Reza) pergi ke Saguling," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Punya firasat buruk, Reza Hutabarat saat itu langsung mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III pada 8 Juli 2022.
Namun tak berhasil masuk, Reza Hutabarat ternyata dicegat oleh dua ajudan Ferdy Sambo.

Mendapatkan perlakuan aneh dari dua ajudan Ferdy Sambo, adik almarhum Brigadir J heran.
Terlebih selama ini, Reza Hutabarat sering ke rumah Ferdy Sambo namun tak pernah digeledah sebelumnya.
Baca juga: Hakim yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo Tak Ada Kriteria Khusus, Pengacara Putri Candrawathi Optimis
"Di rumah Saguling, dia (Reza) dicegat ajudan lain, yaitu ajudan bernama Daden dan Romi. Selama dia berulang kali datang ke rumah Saguling, dia (Reza) belum pernah dilucuti atau digeledah. Tapi khusus sore itu, Romi dan Daden melakukan penggeledahan badan, untuk memastikan (Reza) bawa senjata api atau tidak" kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bercerita lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkap kesaksian Reza Hutabarat.
Tak berhasil masuk ke TKP pembunuhan Brigadir J, Reza Hutabarat kala itu langsung pergi karena diminta berpakaian dinas.
"Adek almarhum merasa aneh 'kok biasanya saya datang ke rumah ini bebas-bebas aja, kayak rumah. Kok sore ini digeledah dan dihalangi tidak boleh masuk'. Dia (Reza) bertanya (ke Daden), lalu untuk mengalihkan perhatian dia, Daden berkoordinasi dengan Provos, dia mengatakan (ke Reza) 'bang, kau dipanggil oleh Provos Polri dan diminta berpakaian dinas lepas'. Karena dia sedang pakai bukan pakaian dinas lepas, dia ke laundry, sehingga dia tidak jadi ke rumah Saguling," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Berandai-andai, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada kemungkinan Brigadir J bisa selamat jika kala itu Reza berhasil masuk ke rumah Ferdy Sambo.
"Andaikan dia tidak dicegat masuk ke rumah Saguling, kemungkinan almarhum masih selamat atau baru disiksa, atau ditembak. Tapi ada peran dua ajudan menghalang-halangi supaya (Reza) tidak masuk ke rumah Saguling. Berarti sudah mengetahui terjadinya pembunuhan berencana," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.

Terkait dua ajudan yang mencegat Reza Hutabarat itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sosoknya.
Ternyata salah satu dari dua ajudan tersebut yakni Daden adalah ajudan kesayangan Ferdy Sambo.
Hingga kini diakui Kamaruddin Simanjuntak, dua sosok penting tersebut masih bebas dan belum dijadikan tersangka.
Baca juga: Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo ke Kejagung Jadi sorotan, Kuasa Hukum Sampaikan Hal Ini
Selain dua ajudan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak juga mengurai kecurigaan pada seorang satpam di rumah Putri Candrawathi.
Gelagat tak biasa satpam tersebut saat Brigadir J dibunuh pun diungkap Kamaruddin Simanjuntak.
"Ada kegiatan di rumah Saguling yang tidak lazim sore itu. Seorang satpam, dia mencuci rumah pada sore itu, mencuci dengan banyak air. Semenjak adik almarhum ke rumah itu, baru pertama kali kejadian rumah itu sore-sore dicuciin. Ada apa di rumah Saguling sehingga satpam mencuci rumah itu ?" imbuh Kamaruddin Simanjuntak.
Cerita terbaru yang diurai Kamaruddin Simanjuntak itupun ditanggapi keluarga Brigadir J.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak lantas meminta dua ajudan Ferdy Sambo yang sempat menghadang Reza Hutabarat untuk diperiksa.
"Seharusnya ajudan Ferdy Sambo harus di periksa," kata Roslin Simanjuntak di akun Facebook-nya, Rabu (12/10/2022).
Persidangan Ferdy Sambo Cs
Seperti diketahui, tersangka kasus kematian Brigadir J hingga kini berjumlah lima orang.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Baca juga: Teriakan Nama Ferdy Sambo saat Manggung di Synchronize Fest, Ahmad Dhani Ungkap Alasannya
Persidangan Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) nanti.
Jadwal tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Maruf), dan RR (Ricky Rizal)."
"Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.