Polisi Tembak Polisi

Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot

Momen itu terlihat saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com
Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot 

Mendengar kronologi itu, Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.

Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.

Tak hanya itu, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Kolase Foto TribunJakarta)

Sementara itu, Putri Candrawathy yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)  mengaku tak mengerti dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.

Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.

“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Putri Candrawathi berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ia sempat mengibaskan rambut yang menutupi wajahnya. Seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut membawa buku merah tebal yang tak lain salinan dakwaan jaksa penuntut umum untuknya.
Putri Candrawathi berjalan dari ruang tahanan terdakwa menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ia sempat mengibaskan rambut yang menutupi wajahnya. Seperti sang suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut membawa buku merah tebal yang tak lain salinan dakwaan jaksa penuntut umum untuknya. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.  

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved