Polisi Tembak Polisi
Dengar Kronologi di Rumah Magelang, Reaksi Putri Candrawathi saat Sidang Kasus Sambo CS Disorot
Momen itu terlihat saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Mendengar kronologi itu, Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.
Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Tak hanya itu, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.

Sementara itu, Putri Candrawathy yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mengaku tak mengerti dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.
Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.