Polisi Tembak Polisi

Panggilan Akrab Bharada E ke Brigadir J: Maaf Bang Yos Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube/Kompas TV
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga. 

Ia lalu menyampaikan doa yang mendalam untuk Brigadir J dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, dan seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf,” ujarnya dengan suara bergetar.

Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Youtube channel Kompas tv)

Bharada E berharap permohonan maafnya itu diterima oleh keluarga Brigadir J.

“Semoga perohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” kata dia.

Ia pun menyampaikan penyesalan dan mengaku tidak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terimakasih

Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim,” tutupnya.

Baca juga: Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak Kesakitan, Ferdy Sambo Atur Skenario Hilangkan Jejak

Bharada E Ikuti Semua Perintah Ferdy Sambo

Bharada E mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mulai dari mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.

Hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah Bharada E setuju dan menyanggupi untuk membunuh Brigadir J.

Sambo kemudian meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," kata jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Dengar Eksepsi Kejadian di Magelang, Terisak Saat Susi Panggil Ibu, ibu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved