Polisi Tembak Polisi

Sosok Wanita Berbaju Hitam Pendukung Richard Eliezer, Lantang Teriak 'God Bless You' di Persidangan

Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan untuk mendukung Bharada E

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Youtube
Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) dengan membawa bunga guna mendukung Bharada E yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga. (Youtube/Kompas TV)

Dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tetangga Ikut Iba dengan Nasib Richard Eliezer, Ternyata Bharada E Pemuda yang Baik dan Taat Ibadah

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved