Polisi Tembak Polisi
Sosok Wanita Berbaju Hitam Pendukung Richard Eliezer, Lantang Teriak 'God Bless You' di Persidangan
Sosok wanita berbaju hitam pendukung Richard Eliezer jadi sorotan. Beberapa wanita berbaju hitam datang ke Pengadilan untuk mendukung Bharada E
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

Dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tetangga Ikut Iba dengan Nasib Richard Eliezer, Ternyata Bharada E Pemuda yang Baik dan Taat Ibadah
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Bharada E berdiskusi dengan tim pengacaranya.
Hingga akhirnya, Bharada E mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
"Dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Kami pikir nanti akan kami sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy pengacara Bharada E.(*)