Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Suara Bharada E Minta Maaf ke Brigadir J Bergetar, Tangan Richard Gemetar

Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Bharada Richard Eliezer menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di depan awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) 

Tak hanya itu, kejutan kecil kembali ditampilkan Bharada E di persidangan.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E terlebih dahulu berbicara di depan awak media.

Didampingi pengacaranya, Bharada E membacakan surat yang telah ia tulis sebelumnya.

Dengan suara dan tangan yang bergetar, Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu, Reza, serta seluruh keluarga Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.

Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga.
Bharada E mengungkap panggilan akrabnya kepada Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga. (Youtube/Kompas TV)

Seraya menahan tangis, Bharada E mengaku telah menyesali perbuatannya yang telah menembak Brigadir J.

Diakui Bharada E, perbuatan keji itu ia lakukan atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin mengatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.

Isi Dakwaan Richard

Dalam surat dakwaan Richard Eliezer, disebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah merancang skenario yang meminta Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Sambo yang akan melindungi semuanya.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

"Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga Richard Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Richard Eliezer.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan motivasi kepada kliennya agar tetap tenang.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memberikan motivasi kepada kliennya agar tetap tenang. (Tangkapan layar)

Menurut Jaksa Penuntut Umum, saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario itu kepada Richard Eliezer, sang istri, Putri Candrawathi, ikut mendengarkan pembicaraan tersebut.

Sebab menurut pengakuan sepihak dari Putri Candrawathi, dia melapor sudah dilecehkan oleh Yosua pada 7 Juli 2022 di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.

"Dan tidak hanya itu saja Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richar Eliezer, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'. Mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo," ucap Jaksa Penuntut Umum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved