Polisi Tembak Polisi
Tak Ingin Berlarut-larut, Pengacara Bharada E Minta Hakim Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs
Bharada E telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Ronny, eksepsi merupakan pokok perkara yang harusnya disampaikan pada saat pembuktian.
"Eksepsi itu sudah masuk ke pokok perkara, tidak tepat ya, harusnya di pembuktian," ujarnya.
Baca juga: Beda Permohonan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Eliezer Tuai Simpati
"Tapi ada pengacara yang menggunakan eksepsi sebagai pembelaan mereka ya, coba menyampaikan lebih dahulu agar hakim melihat kasus ini lebih jelas atau terpengaruh ya," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung mengajukan eksepsi di dalam sidang perdana mereka, Senin (17/10/2022).
Eksepsi tersebut langsung ditolak jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim untuk diberi waktu tiga hari untuk menyusun laporan penolakan hingga Kamis (20/10/2022).