Polisi Tembak Polisi
Seluruh Eksepsi Kuat Maruf Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditolak, Ini Kata Jaksa
alu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. "Memerintahkan agar penun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Maruf pada dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditolak
Ditolaknya eksepsi Kuat Maruf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menolaknya.
Hal itu disampaikan oleh JPU pada agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Kuat Maruf.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.
Lalu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.
Baca juga: Ricky Rizal Inisiatif Ambil Senjata Brigadir J saat Lihat Pertengkaran Kuat Maruf, Ini Alasannya
Kuat Maruf Bawa Pisau
Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.
Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.
Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.
Baca juga: Tak Tahu Kejadian di Magelang, Kuat Maruf Bawa Pisau Demi Lindungi Majikan
Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
