Polisi Tembak Polisi
Seluruh Eksepsi Kuat Maruf Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditolak, Ini Kata Jaksa
alu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. "Memerintahkan agar penun
Editor:
Reynaldi Andrian Pamungkas
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seluruh eksepsi kuat Maruf ditolak oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Kuat Maruf Atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J
