Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Waspadai Gagal Ginjal Akut Misterius, Ini Pertolongan Pertama Saat Anak Demam

Untuk mewaspadai ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pertolongan pertama saat anak mengalami demam.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/6/2021). Waspadai gagal ginjal akut, Dinkes Kabupaten Bogor berikan tips penanganan pertama ketika anak alami demam 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita belakangan ini marak yang kemudian disusul dengan dilarangnya sejumlah obat sirup oleh pemerintah yang diduga menjadi penyebab.

Untuk mewaspadai ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pertolongan pertama saat anak mengalami demam.

Kadinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan kompres pada anak kemudian beri banyak asupan air putih.

“Kalau mengalami demam dikompres dulu, banyak minum dan minum obat kunyah," kata Mike Kaltarina.

Kemudian periksa juga kondisi air seni sang anak.

Jika demam tidak kunjung turun dan terjadi Inspeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), maka anak harus segera memberikan minum obat kunyah serta membawanya ke dokter.

Baca juga: BPOM Uji 33 Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 Obat Ini Mengandung Etilen Glikol Berlebih

"Ketika mendadak melihat air seninya sedikit dan ada ISPA, segera bawa ke fasilitas kesehatan," kata Mike Kaltarina.

Mike mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) baik di rumah sakit, Puskemas dan klinik agar selalu mengedukasi masyarakat untuk melakukan pertolongan pertama ketika menghadapi anak demam.

Karena untuk menurunkan demam tidak harus selalu dilakukan melalui pemberian obat sirup.

Lanjut dia, Dinkes Kabupaten Bogor juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada Puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun apotek.

Dalam surat edaran itu, para tenaga kesehatan tidak boleh dulu meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup dan untuk apotek juga tidak menjual obat bebas sirup atau bebas terbatas, tetapi harus dengan resep dokter.

“Pengawasan terus kita lakukan berkolaborasi dengan BPOM, bagi yang saat ini terlanjur memberikan obat sirup sebaiknya disetop terlebih dahulu,” ungkap Mike Kaltarina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved