Polisi Tembak Polisi

Alasan Sidang Bharada E Tidak Disiarkan Langsung Disindir Mantan Hakim: Ya Ngapain, Mending Dibuka

Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik. 

“Di Pasal 14 ayat 1, jadi dibuka tidaknya terserah ketua majelis. Memang ada aturan Permah mahkamah agung, ketika kasus Ahok, dibikin permah itu,” kata dia.

Meski begitu menurut dia, aturan sidang memang hanya dibuka di ruang sidang.

Namun ia menyinggung soal konsistensi mejelis hakim yang sudah membuka sidang ini publik sejak awal.

“Jadi silakan dibuka atau tidak itu terserah majelis, tapi sebenarnya sih enggak boleh. Sidang itu terbuka dan dibuka di ruang sidang, cuma kan tuntutan publik pengen tahu semua. Tapi kan terserah, kalau majelis hukum buka dari awal ya konsisten. Mau dibuka ya buka, kalau enggak ya jelaskan,” tutur dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved