Polisi Tembak Polisi
Alasan Sidang Bharada E Tidak Disiarkan Langsung Disindir Mantan Hakim: Ya Ngapain, Mending Dibuka
Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J hari ini Selasa (25/10/2022) dikeluhkan publik.
Keluhan itu dikarenakan sidang kedua Bharada E itu tidak disiarkan secara langsung kepada publik.
Padahal awalnya, publik masih bisa menyaksikan siarang langsung sidang tersebut yang menghadirkan 12 saksi.
Namun, di tengah persidangan tiba-tiba audio dimatikan oleh Majelis Hakim.
Audio yang tiba-tiba hilang itu terjadi saat saksi Kamaruddin Simanjuntak sedang memaparkan kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
Bahkan Mejelis Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung yang ketahuan menyiarkan secara langsung jalannya sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoro menjelaskan, alasan persidangan itu tak boleh disiarkan, yakni karena keterangan antara satu saksi dan saksi lainnya tidak boleh diketahui.
“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan live dikeluarkan, patuhi undang-undang,” kata Wakyu di tengah persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, R Muhammad Mihradi mengatakan bahwa seharusnya keterangan saksi boleh dibuka ke publik.
Ia pun menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Kepalanya Diusap Ayah Almarhum
“Makanya kalau sidang tertutup atau terbuka itu diatur di KUHAP, mana yang boleh diatur dan mana yang boleh dibuka. Makanya kita harus lihat kasus per kasusnya,” kata R Muhammad Mihradi saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com melalui sambungan telepon, Selasa.
Dirinya pun mengaku belum tahu apa alasannya sehingga keterangan saksi Bharada E di kasus kematian Brigadir J itu tidak boleh dibuka ke publik.
“Kesaksian seorang saksi itu harusnya sih dibuka, yang saya tahu sih, dalam kasus-kasus lain. Saya enggak tahu alasannya kenapa tidak dibuka,” jelasnya.
Ia pun mengungkap, ada kasus yang memang tidak boleh dibuka ke publik.
“Biasanya yang tidak dibuka itu kasus kesusilaan, tapi kalau hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang saya tahu sih harusnya dibuka. Korupsi juga sama kok dibuka semua, (kasus Brigadir J) harusnya pidana terbuka, kecuali kesusilaan dan kasus anak,” jelas dia.

Senada, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan juga menegaskan kalau hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Ia membenarkan pernyataan majelis hakim yang mengatakan bahwa antara saksi satu sama lagin tidak boleh saling berhubungan.
“Asasnya dulu di KUHAP, saksi satu sama lain tidak boleh berhubungan, artinya jangan saling ngintip. Kalau bahasa sekarang nyontek, supaya nanti kan dicocokan,” kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV, Selasa.
Namun di zaman sekarang ini, kata dia, teknologi sudah canggih sehingga berbagai cara bisa tetap dilakukan.
“Nah bayangkan sekarang di ruangan ini kan ada penonton lain, misal ada teman saksi, bisa tetap direkam,” kata dia.
Baca juga: Keberanian Bharada E Diapresiasi, Pakar Hukum Pidana Beberkan Poin Krusial dari Pemeriksaan Saksi
Untuk itu, ia lebih setuju jika sidang ini tetap dibuka ke publik seperti yang sudah dilakukan sejak awal.
“Kalau saya mending lebih baik terbuka aja sekalian sejak awal, toh sekarang sudah canggih orang bisa mendengar,” jelasnya.
Meski antara saksi bisa saling mendengar, kata dia, tetap saja keterangan saksi yang dibutuhkan di persidangan adalah logis dan berkesesuaian.
“Parameternya cuma itu, kalau nggak logis dan nggak berkesesuaian, ancam 174 KUHAP, saksi palsu,” ungkapnya.
Lagipula, kata Asep Iwan Iriawan, saksi yang dihadirkan di sidang Bharada E kali ini tidak hanya satu.
“Kalau ini misalnya ditutup, nanti dibuka lagi, ini kan ada jeda waktu, sekarang nanti pernyataan bisa dibuka, saksi berikutnya kan nggak hanya satu, ini kan saksinya banyak,” kata dia.
Sehingga bukan tidak mungkin jika saksi lainnya sudah tahu kesaksian dari saksi yang pertama.
Selain itu menurut dia, saksi yang dihadirkan hari ini pasti berkesesuaian.
“Hari ini 12, minimal saksi ke 10-12 sudah tahu kesaksian yang pertama. Lagipula kan saksi 1-12 ini pasti berkesesuaian karena dari keluarga korban. Ya ngapain juga, mereka juga kan udah tahu ceritanya kalau 12 ini kan,” urainya.

Kemudian ia juga menyinggung soal aturan mainnya di penyiaran.
Baca juga: Kenakan Kemeja Hitam, Bharada E Sungkem ke Keluarga Brigadir J Lalu Menangis di Samping Pengacara
“Di Pasal 14 ayat 1, jadi dibuka tidaknya terserah ketua majelis. Memang ada aturan Permah mahkamah agung, ketika kasus Ahok, dibikin permah itu,” kata dia.
Meski begitu menurut dia, aturan sidang memang hanya dibuka di ruang sidang.
Namun ia menyinggung soal konsistensi mejelis hakim yang sudah membuka sidang ini publik sejak awal.
“Jadi silakan dibuka atau tidak itu terserah majelis, tapi sebenarnya sih enggak boleh. Sidang itu terbuka dan dibuka di ruang sidang, cuma kan tuntutan publik pengen tahu semua. Tapi kan terserah, kalau majelis hukum buka dari awal ya konsisten. Mau dibuka ya buka, kalau enggak ya jelaskan,” tutur dia.