Polisi Tembak Polisi
Beri Kesaksian di Sidang, Kamaruddin Simanjuntak Berkali-kali Ditegur Hakim: Jangan Kau ke Mana-mana
Kamaruddin Simanjuntak berkali-kali ditegur hakim saat ungkap kesaksian di persidangan Bharada E. Pengacara Brigadir J itu pun meresponnya
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persidangan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) hari ini, Selasa (25/10/2022) disiarkan langsung di televisi namun tanpa suara.
Alhasil, publik dibuat penasaran dengan isi persidangan yang menghadirkan 12 saksi dari keluarga almarhum Brigadir J di depan majelis hakim.
12 saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna menguatkan dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) selaku terdakwa.
Seperti diketahui, hari ini adalah sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian saksi dari JPU.
Adapun terdakwa yang dihadirkan hari ini adalah Bharada E.
Tampil pertama sebagai saksi dari JPU, Kamaruddin Simanjuntak yang bertindak sebagai pengacara Brigadir J pun memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Kepalanya Diusap Ayah Almarhum
Mengurai kesaksian dan informasi yang dimiliki terkait pembunuhan kliennya, Kamaruddin Simanjuntak justru berkali-kali ditegur hakim ketua.
Hal itu lantaran Kamaruddin Simanjuntak dianggap menyampaikan kesimpulan yang seharusnya jadi wewenang majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa pembunuhan Brigadir J adalah perencanaan yang dibuat Ferdy Sambo Cs.
"(pembunuhan Brigadir J) Direncanakannya di rumah Saguling," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari siaran langsung Kompas TV.
"Jangan kau bilang direncanakan, nanti tugas kami itu. Enggak boleh ya, biar kami nanti yang mempertimbangkan. Waktu dia menyuruh ada enggak yang melihat ?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Ya mereka aja yang melihat, Ferdy Sambo, istrinya, Kuat Maruf, RR, Bharada E," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

"Saudara tidak tahu ? Keterangan saudara ini akan kami sesuaikan dengan yang berlima ini. Kalau enggak tahu enggak apa-apa," tegur majelis hakim.
"Yang saya tahu itu aja," timpal Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya masih tanya yang di rumah Saguling ini ya. Jadi jangan kau ke mana-mana, kalau enggak tahu, enggak tahu," tegur Wahyu Iman Santoso lagi.
Melanjutkan kesaksiannya, Kamaruddin Simanjuntak pun bercerita terkait perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Keberanian Bharada E Diapresiasi, Pakar Hukum Pidana Beberkan Poin Krusial dari Pemeriksaan Saksi
Perintah itu konon disampaikan Ferdy Sambo kepada Bripka Ricky Rizal selaku ajudannya.
"Tadi kamu terangkan, sebelum menyuruh Eliezer, lebih dahulu disuruh si Ricky. Itu si Ricky disuruh Sambo di mana ?" tanya Wahyu Iman Santoso.
"Di rumah Saguling," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
"Sesudah disuruh, apa jawaban Ricky ?" tanya majelis hakim.
"Tidak tega, tidak kuat mental untuk membunuh," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Jawaban aslinya apa ?" tanya Wahyu Iman Santoso lagi.
"Saya dengar informasinya gitu 'saya tidak punya mental untuk membunuh komandan'. 'Kalau gitu panggil Richard Eliezer'," jawab Kamaruddin Simanjuntak.
"Siapa yang bilang itu ?" tanya majelis hakim.
"Ferdy Sambo," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak pun menyebut bahwa saat perencanaan pembunuhan tersebut, Putri Candrawathi ada di ruangan yang sama dengan sang suami.
Mendengar uraian Kamaruddin Simanjuntak, majelis hakim kembali menegur sang pengacara.
"Pada saat itu PC di mana ?" tanya majelis hakim.
"Ada di lantai tiga itu, sofa yang sama," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Jadi PC menurut keteranganmu, tahu kalau si Sambo suruh Ricky untuk memanggil Eliezer," imbuh Wahyu Iman Santoso.
"Tahu, bahkan (PC) menyiapkan uangnya dan handphone sebagai hadiah," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Nanti lah uang ah, sekarang saya mau nanya yang pokoknya aja, supaya enggak mengambang," tegur majelis hakim kepada Kamaruddin.
Kembali melayangkan protes, majelis hakim terus meminta agar Kamaruddin Simanjuntak tidak menyampaikan kesimpulan atas kesaksiannya.
Baca juga: Dapat Maaf dari Keluarga Brigadir J, Bharada E Disinggung Soal Instruksi Ferdy Sambo
"Ricky disuruh oleh Sambo panggil Eliezer, itu ada PC ?" tanya majelis hakim.
"Ada," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Si Kuat di mana ?" tanya majelis hakim lagi.
"Ada di situ juga, justru diduga dia yang memprovokasi," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
"Jangan bilang memprovokasi, biar kami nanti menyimpulkan," tegur majelis hakim.